Saya sungguh tidak bisa lagi menakar pikiran manusia tentang ketergantungan terhadap materi. meski saya sadari bahwa kebutuhan akan materi khususnya uang memang begitu mendesak bahkan untuk diri saya sendiri namun saya masih tetap membatasi diri dalam beberapa hal untuk tidak terlalu menjadi gila dalam mengejar materi, bahkan untuk hal yang diluar nalar pun ditempuh dengan cara pintas demi yang namanya uang.
Begitu banyak orang yang menempuh jalan berbelok demi mendapatkan materi bahkan semua pertimbangan baik moral maupun pertimbangan sosial sudah dicampakkan kedalam got karena sudah tidak berlaku lagi dalam kamus mereka. orientasi hidup mereka adalah uang demi semua kesenangan duniawi.
Saya masih ingat dengan sangat jelas saat masih duduk di bangku SD. ada usaha simpan pinjam koperasi yang sedang booming di kabupaten sebelah kotaku, namanya Koperasi simpan pinjam atau yang lebih akrab disebut Kospin. letak usaha kospin tersebut dijalankan di Kabupaten Pinrang, berjarak 3 jam perjalanan mobil dari kampungku.
Seingat saya dulu bahwa Kospin tersebut menawarkan bunga uang yang sangat besar yaitu 100% dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kospin tersebut booming seantero Sulawesi Selatan bahkan ke beberapa daerah di luar sulawesi. salah satu sepupu ayahku ikut menginvestasikan uangnya kalau tidak salah ingat 1 juta, sebulan kemudian dia menarik uangnya dengan total 2 juta. banyak dari mereka yang sudah menabung di awal dan menariknya sebulan kemudian, uang berlipat tersebut di kembalikan lagi ke kospin dengan harapan uang tersebut beranak pinak. alhasil beberapa bulan setelah Kospin berjalan, pemiliknya melarikan diri dan membawa uang miliaran Rupiah. saya tidak ingat persis apakah pemiliknya ditangkap atau tidak namun yang masih segar dalam ingatku adalah kantor Kospin dibakar oleh nasabah yang tidak mendapatkan lagi uangnya.
Praktek investasi seperti kospin memang menggiurkan apatahlagi jaman saya masih SD yang masih langka. sampai sekarang pun prakter investasi dengan tawaran uang berlipat bahkan menjamur sampai sekarang ini dan anehnya lagi bahwa sudah banyak yang tertipu namun masyarakat masih saja banyak yang percaya.
Investasi bodong seperti ini sudah menjadi keresahan masyarakat bahkan Otoritas Jasa Keuangan sudah memperingatkan kepada Masyarakat untuk tidak percaya terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK,
Kusumaningtuti S Soetiono membeberkan beberapa ciri investasi bodong yang bisa Anda perhatikan
sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk investasi :
- Produk investasinya selalu Mengemukakan imbal hasil yang menggiurkan, dengan presentase yang mustahil dan tidak rasional sebagai contoh imbal hasil keuntungan 30% per bulan, sedangkan yield tertinggi di bidang investasi saham saja 27% per tahun. reksadana campuran menawarkan imbal hasil 22% per tahun dan produk deposito atau tabungan cuma 6-7% per tahun
- produk investasi bodong mudah dipahami, sedangkan produk investasi yang sah perlu waktu untuk mencernanya. kalau mudah dipahami, bagaimana menjalankan usahanya itu yang perlu dicurigai.
- setiap produk investasi bodong yang ditawarkan menggunakan tokoh masyarakat misalnya di sumatera utara, pelaku kejahatan investasi bodong akan menawarkan produknya lewat referensi tokoh masyarakat di wilayah tersebut agar masyarakat respek dan tergerak untuk menanamkan uangnya hingga mengabaikan resikonya
- produk investasi bodong tanpa booklet atau penjelasan panjang lebar tulisan saat produknya kecil-kecil sehingga tidak mudah terbaca, ini patut dicurgia terlebih jika tidak jelas siapa lembaga yang mengawasinya. sumber
secar logika sederhana saja bahwa ketika ada yang menawarkan kepada kita investasi modal untuk diputar di sebuah usaha tertentu dengan keuntungan yang sudah ditentukan waktunya. pertanyaannya adalah orang tidak menggunakan akal saja yang tidak berpikir bahwa mana mungkin sebuah usaha itu sudah pasti berhasil dalam waktu yang ditentukan kemudian keuntungan pun sudah mereka tentukan, kan sebuah kebohongan yang sudah jelas jika seperti itu. namanya usaha pasti ada saatnya untung maupun rugi maka tidak mungkin setiap jangka waktu yang ditentukan akan terus untung dengan keuntungan yang sudah ditentukan.
begitulah uang membuat sebagian dari kita mengabaikan akal sehat kita. entah karena dorongan kebutuhan atau gelap mata memikirkan keuntungan yang fantastis sehingga tidak ada lagi pertimbangan rasional untuk menempuh jalan mendapatkan uang.
ini sebagian prinsip Asuransi yang sesuai syariah. saya kutip dari sini
Prinsip-prinsip Investasi Syariah
Beberapa prinsip yang harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1. Halal
Suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang bisnis yang syubhat
atau haram. Kehalalan juga menyangkut pada penggunaan barang atau jasa
yang ditransaksikan. Contoh industri yang dikategorikan haram adalah:
industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll.
Prosedur juga harus terhindar dari hal-hal yang syubhat atau haram
tersebut. Selain itu, kehalalan juga meliputi niat seseorang saat
bertransaksi dan selama prosedur pelaksanaan transaksi.
Kehalalan juga ternyata terkait dengan niat atau motivasi. Motivasi yang
halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang dapat
memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2. Maslahah
Maslahah (manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua
tindakan muamalah. Para pihak yang terlibat dalam investasi,
masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.
Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang
bertransaksi dn harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat investasi itu antara lain :
a. Manfaat bagi yang menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai
dengan besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal
menurut prinsip syariah.
b. Manfaat bagi yang mendapat tambahan investasi
Mendapatkan tambahan modal sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.
Untuk melindungi perusahaan dalam lilitan hutang karena tidak mampu
mengembalikan modal yang diterima dan tidak mampu memberikan manfaat
bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN (Dewan Syariah
Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lahan
investasi adalah perusahaan yang:
- mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
Sesuai dengan peringatan Allah dalam firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa:
”Orang yang berhutang tidak pernah tenang dalam tidurnya”, maka dengan
fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan perusahaan debitur
dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
QS Al-Maidah:1 bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad
itu .....”
c. Manfaat bagi masyarakat secara luas
Besarnya investasi yang ditanamkan dalam berbagai bidang haruslah
memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi bisa digunakan untuk
penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan produk-produk baru
atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi juga dapat
bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya
menguntungkan pelanggan.
Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran.
Maka sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial.
Selain memperhatikan faktor kehalalan dan kemaslahatan, investasi harus
terhindar dari praktek sistem riba, gharar, maysir (spekulasi)
-
Transaksi dalam investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba
(bunga). Karena itu inevstasi kepada perusahaan yang menjalankan sistem
riba seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dsb, adalah dilarang.
Membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena mengandung
riba yang diharamkan.
-
Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan
ketidak-jelasan. Dengah demikian transaksi bisnis harus transparan,
tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik
secara sengaja maupun tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan
sebegai bentuk jual beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki)
sahamnya tetapi telah dijual kepada pihak lain. Karena itu Islam
melarang praktek margin trading, short selling, insider trading,
Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui investor.
-
Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi). Maysir
dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa, tetapi adalah segala
bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal. Islam melarang
spekulasi uang, karena menurut Islam uang bukan komoditas. Karena itu
Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran yang
menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau
keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti
penjualan harta (bay’) atau pemakaian barang (ijarah).
-
Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan
risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko
(maysir).Untuk itu diperlukan ilmu manajemen resiko. Ini adalah aplikasi
konsep fath zariah dalam ilmu ushul fiqh. Dalam Islam setiap transaksi
yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko sesuai kaedah
Al-Kharaj bidh Dhaman dan Al-Ghurm bil ghurmi.
-
Manajemen yang diterapkan manajemen Islami yang tidak mengandung unsur
spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya
lingkungan hidup.
semoga saya selalu diingatkan bahwa hidup bukan sekedar kesenangan duniawi mengejar keberlimpahan materi namun lebih dari itu, hidup haruslah lebih bermanfaat dan jika bisa zuhud dunia dalam artian tidak tertipu oleh kemewahan dunia yang absurb.
tulisan ini atas kegelisahanku terhadap suatu masalah
saya saklek terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aqidah
ingat itu
280515