May 28, 2015

Mengejar Uang Tanpa Keringat

Saya sungguh tidak bisa lagi menakar pikiran manusia tentang ketergantungan terhadap materi. meski saya sadari bahwa kebutuhan akan materi khususnya uang memang begitu mendesak bahkan untuk diri saya sendiri namun saya masih tetap membatasi diri dalam beberapa hal untuk tidak terlalu menjadi gila dalam mengejar materi, bahkan untuk hal yang diluar nalar pun ditempuh dengan cara pintas demi yang namanya uang.

Begitu banyak orang yang menempuh jalan berbelok demi mendapatkan materi bahkan semua pertimbangan baik moral maupun pertimbangan sosial sudah dicampakkan kedalam got karena sudah tidak berlaku lagi dalam kamus mereka. orientasi hidup mereka adalah uang demi semua kesenangan duniawi.

Saya masih ingat dengan sangat jelas saat masih duduk di bangku SD. ada usaha simpan pinjam koperasi yang sedang booming di kabupaten sebelah kotaku, namanya Koperasi simpan pinjam atau yang lebih akrab disebut Kospin. letak usaha kospin tersebut dijalankan di Kabupaten Pinrang, berjarak 3 jam perjalanan mobil dari kampungku.

Seingat saya dulu bahwa Kospin tersebut menawarkan bunga uang yang sangat besar yaitu 100% dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kospin tersebut booming seantero Sulawesi Selatan bahkan ke beberapa daerah di luar sulawesi. salah satu sepupu ayahku ikut menginvestasikan uangnya kalau tidak salah ingat 1 juta, sebulan kemudian dia menarik uangnya dengan total 2 juta. banyak dari mereka yang sudah menabung di awal dan menariknya sebulan kemudian, uang berlipat tersebut di kembalikan lagi ke kospin dengan harapan uang tersebut beranak pinak. alhasil beberapa bulan setelah Kospin berjalan, pemiliknya melarikan diri dan membawa uang miliaran Rupiah. saya tidak ingat persis apakah pemiliknya ditangkap atau tidak namun yang masih segar dalam ingatku adalah kantor Kospin dibakar oleh nasabah yang tidak mendapatkan lagi uangnya.

Praktek investasi seperti kospin memang menggiurkan apatahlagi jaman saya masih SD yang masih langka. sampai sekarang pun prakter investasi dengan tawaran uang berlipat bahkan menjamur sampai sekarang ini dan anehnya lagi bahwa sudah banyak yang tertipu namun masyarakat masih saja banyak yang percaya.

Investasi bodong seperti ini sudah menjadi keresahan masyarakat bahkan  Otoritas Jasa Keuangan sudah memperingatkan kepada Masyarakat untuk tidak percaya terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, 
Kusumaningtuti S Soetiono‎ membeberkan beberapa ciri investasi bodong yang bisa Anda perhatikan 
sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk investasi :
  • Produk investasinya selalu Mengemukakan imbal hasil yang menggiurkan, dengan presentase yang mustahil dan tidak rasional sebagai contoh imbal hasil keuntungan 30% per bulan, sedangkan yield tertinggi di bidang investasi saham saja 27% per tahun. reksadana campuran menawarkan imbal hasil 22% per tahun dan produk deposito atau tabungan cuma 6-7% per tahun
  • produk investasi bodong mudah dipahami, sedangkan produk investasi yang sah perlu waktu untuk mencernanya. kalau mudah dipahami, bagaimana menjalankan usahanya itu yang perlu dicurigai.
  • setiap produk investasi bodong yang ditawarkan menggunakan tokoh masyarakat misalnya di sumatera utara, pelaku kejahatan investasi bodong akan menawarkan produknya lewat referensi tokoh masyarakat di wilayah tersebut agar masyarakat respek dan tergerak untuk menanamkan uangnya hingga mengabaikan resikonya
  • produk investasi bodong tanpa booklet atau penjelasan panjang lebar tulisan saat produknya kecil-kecil  sehingga tidak mudah terbaca, ini patut dicurgia terlebih jika tidak jelas siapa lembaga yang mengawasinya. sumber 
secar logika sederhana saja bahwa ketika ada yang menawarkan kepada kita investasi modal untuk diputar di sebuah usaha tertentu dengan keuntungan yang sudah ditentukan waktunya. pertanyaannya adalah orang tidak menggunakan akal saja yang tidak berpikir bahwa mana mungkin sebuah usaha itu sudah pasti berhasil dalam waktu yang ditentukan kemudian keuntungan pun sudah mereka tentukan, kan sebuah kebohongan yang sudah jelas jika seperti itu. namanya usaha pasti ada saatnya untung maupun rugi maka tidak mungkin setiap jangka waktu yang ditentukan akan terus untung dengan keuntungan yang sudah ditentukan.

begitulah uang membuat sebagian dari kita mengabaikan akal sehat kita. entah karena dorongan kebutuhan atau gelap mata memikirkan keuntungan yang fantastis sehingga tidak ada lagi pertimbangan rasional untuk menempuh jalan mendapatkan uang.

ini sebagian prinsip Asuransi yang sesuai syariah. saya kutip dari sini

Prinsip-prinsip Investasi Syariah
Beberapa prinsip yang harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1. Halal
Suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang bisnis yang syubhat atau haram. Kehalalan juga menyangkut pada penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan. Contoh industri yang dikategorikan haram adalah: industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll.
Prosedur juga harus terhindar dari  hal-hal yang syubhat atau haram tersebut. Selain itu,  kehalalan juga meliputi niat seseorang saat bertransaksi dan selama prosedur pelaksanaan transaksi.
Kehalalan juga ternyata terkait dengan niat atau motivasi. Motivasi yang halal ialah transaksi yang berorientasi  kepada hasil yang dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2. Maslahah
Maslahah  (manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua tindakan muamalah. Para pihak yang terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya. Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi dn harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat investasi itu antara lain :
a. Manfaat bagi yang menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai dengan besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip syariah.
b. Manfaat bagi yang mendapat tambahan investasi
Mendapatkan tambahan modal sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.
Untuk melindungi perusahaan dalam lilitan hutang karena tidak mampu mengembalikan modal yang diterima dan tidak mampu memberikan manfaat bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lahan investasi adalah perusahaan yang:
- mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
Sesuai dengan peringatan Allah dalam firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa: ”Orang yang berhutang tidak pernah tenang dalam tidurnya”, maka dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan perusahaan debitur dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.  QS Al-Maidah:1 bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu .....”
c. Manfaat bagi masyarakat secara luas
Besarnya investasi yang ditanamkan dalam berbagai bidang haruslah memberi manfaat bagi masyarakat.  Investasi bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan produk-produk baru atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi juga dapat bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya menguntungkan pelanggan.
Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran.
Maka sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial.
Selain memperhatikan faktor kehalalan dan kemaslahatan, investasi harus terhindar dari  praktek sistem  riba, gharar, maysir (spekulasi)
  1. Transaksi dalam investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba (bunga). Karena itu inevstasi kepada perusahaan yang menjalankan sistem riba seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dsb, adalah dilarang. Membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena mengandung riba yang diharamkan.
  2. Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidak-jelasan. Dengah demikian  transaksi bisnis harus  transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan sebegai bentuk jual beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual kepada pihak lain.  Karena itu Islam melarang praktek margin trading, short selling, insider trading, Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui investor.
  3. Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi). Maysir dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa, tetapi  adalah segala bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal. Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang  bukan komoditas. Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti penjualan harta (bay’) atau pemakaian barang (ijarah).
  4. Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko (maysir).Untuk itu diperlukan ilmu manajemen resiko. Ini adalah aplikasi konsep fath zariah dalam ilmu ushul fiqh. Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko sesuai kaedah Al-Kharaj bidh Dhaman dan Al-Ghurm bil ghurmi.
  5. Manajemen yang diterapkan manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
semoga saya selalu diingatkan bahwa hidup bukan sekedar kesenangan duniawi mengejar keberlimpahan materi namun lebih dari itu, hidup haruslah lebih bermanfaat dan jika bisa zuhud dunia dalam artian tidak tertipu oleh kemewahan dunia yang absurb.

tulisan ini atas kegelisahanku terhadap suatu masalah
saya saklek terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aqidah
ingat itu
280515

No comments: