January 14, 2011

Gagalnya Penerapan Developmentalisme Pada Masa Orde Baru

A. Sekilas tentang Developmentalism

Seringkali ketika kita berbicara tentang Negara – Negara Dunia ketiga,maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah Negara yang terbelakang, penduduknya hidup dalam kemiskinan dan hal – hal lain yang menyedihkan. Namun semua Manusia tidak menginginkan fenomena kehidupan tersebut terjadi dalam kehidupan mereka,termasuk orang – orang yang ditakdirkan hidup di Negara dunia ketiga.

Dengan pengalaman hidup seperti hal diatas, maka semua orang berfikiran untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar sejajar dengan kehidupan orang – orang yang hidup di Negara yang tergolong makmur,makanya salah satu kata yang paling di sukai oleh Penduduk di Negara dunia ketiga adalah Pembangunan.

Masyarakat sering beranggapan bahwa pembangunan adalah kata benda netral yang maksudnya adalah suatu kata yang menjelaskan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Ketika mendengar kata Pembangunan maka akan terpikirkan suatu proses keadaan dimana dari keadaan yang kurang baik menuju keadaan yang lebih baik.dengan Pembangunan maka semua sendi – sendi kehidupan akan berubah menjadi labih baik mulai dari kehidupan politik, ekonomi, sosial,budaya dan semua aspek kehidupan.

Berangkat dari hal tersebut bahwa mindset orang – orang yang berada di negara dunia ketiga sangat mengagung – agungkan dimensi Pembangunan maka,dengan cepat,Para pendukung Kapitalisme peka terhadap hal tersebut sehingga pada tahun 1947, Presiden Amerika Serikat { Negara penganut Kapita;isme paling buruk }Harry Truman menginisiasi suatu pertemuan yang membahas masaalah di Negara dunia ketiga,dan pada saat itu lahirlah suatu paham Developmentalism dimana paham tersebut bukannya membantu Negara dunia ketiga mengatasi masaalahnya namun malah mencampakkan mereka pada suatu keadaan yang lebih buruk.

Pada saat itu,dunia terpolarisasi dalam dua kekuatan besarsehingga mereka saling berlomba – lomba mengambil hati Negara – Negara dunia ketiga.Harry Truman yang segera telah mendapatkan kata kunci untuk memasuki Negara dunia ketika dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan dalih membantu mereka dengan cepat menyebarkan paham Development nya yang menipu tersebut sehingga banyak Negara – Negara dunia ketiga termakan oleh retorika Truman untuk menerapkan paham tersebut,namun dalam perjalanannya,paham tersebut tidak mampu memperbaiki kehidupan di nagara – nagara dunia ketiga.

Inilah yang menjadi polemik sampai sekarang ini bahwa ternyata tujuan utama dari Developmentalismnya Truman benar – benar rapuh di terapkan di Negara manapun di dunia.

B. Ideologi developmentalism

Pembangunan atau development adalah upaya – upaya untuk memperoleh kesejahteraan atau taraf hidup yang lebih baik bagi negara – Negara berkembang, mereka penganut developmentalism sangat percaya bahwa pembangunan adalah pilihan mutlak untuk menciptakan kesejahteraan penduduknya,
Developmentalism juga menyoroti masaalah tradisionalisme bahwa itu adalah suatu masalah yang semestinya tidak boleh eksis di muka bumi seperti apa yang dikatakan W.W.Rostow dalam teori pembangunannya yang sangat menentang tradisionalism,teorinya tersebut terkenal dengan the five stage scheme ,Rostow berpendapat bahwa masyarakat pada dasarnya adalah tradisional. Dan Tradisional itu sendiri dianggap sebagai suatu masalah. Untuk itu, tradisional harus di rubah menjadi modern. Sehingga Developmentalism mutlak di perlukan sebagai prasarat menuju masyarakat modern.

sedangkan menurut Mansour Fakieh penganut – penganut teori percaya bahwa segala sesuatu menuju perubahan dapat dicapai dengan pembangunan { Developmentalism },mereka juga percaya bahwa tradisionalisme dianggap sebagai masaalah dan harus disingkirkan segera.

Pemahaman tentang pembangunan sering diasumsikan sebagi sesuatu yang dapat menyelesaikan segala persoalan yakni kemiskinan, keterbelakangan, dan masalah – masalah ekonomi dan industri yang dianggap sebagai agent of change sebagai perubahan dalam pembaharuan hidup.

Sedangkan menurut Hanif Suranto (2006), bahwa paradigma developmentalisme yang menjadi landasan pembangunan bagi negara – Negara dunia ketiga ternyata telah melahirkan sejumlah problem yang dihadapi berbagai komunitas. Antara lain adalah hancurnya identitas kultural dan perangkat kelembagaan yang dimiliki komunitas akibat penyeragaman, hancurnya basis sumber daya alam (ekonomi) komunitas akibat eksploitasi oleh negara atas nama pembangunan; serta melemahnya kapasitas komunitas dalam menghadapi problem-problem komunitas akibat dominasi negara. Selanjutnya ia menyatakan bahwa kondisi-kondisi tersebut menampilkan wujudnya paling nyata dalam berbagai konflik antara komunitas dengan Negara.

Kondisi inilah yang ternyata diinginkan oleh para pencetus paham Developmentalism sehingga mereka mampu masuk dalam kehidupan untuk mengambil keuntungan pribadi,hal yang tidak pernah disadari oleh para stake holders di Negara – Negara dunia ketiga.

C. Gagalnya penerapan Developmentalism di Indonesia pada masa Orde Baru

Ketika membicarakan masalah Indonesia dengan mengaitkan akan eksistensi paham Developmentalism di Negara ini,maka kita akan bericara panjang dalam wacana Indonesia pada masa Orde baru,karena masa keemasan paham Developmentalism di Indonesia terjadi pada masa Rezim Orde Baru yang tampuk pemerintahan bukan dipegang oleh Negarawan tetapi di pegang oleh militer yang otoriter.

Sebenarnya,sebelum masa Orde Baru yaitu ketika Presiden Sukarno masih berkuasa,paham Developmentalism yang notabene adalah bentuk baru dari kolonialisasi tidak mampu masuk di Indonesia karena dengan tegas Sukarno mengatakan tidak kepada bantuan – bantuan asing dengan perkataannya yang sangat terkenal go to hell with your aids.

Sejak tahun 1967,Pemerintah Militer otoriter di Indonesia dibawah Soeharto menjadi pelaksana teori pertumbuhan Rostow yang notabene adalah sepupu dari Developmentalism dan pada saat itu Pemerintah Indonesia menjadikan landasan pembangunan jangka panjang yang ditetapkan secara berkala untuk waktu lima tahun { PELITA } sehingga pada masa Rezim Orde Baru,Indonesia sepenuhnya mengimplementasikan teori pembangunan kapitalistik yang bertumpu pada ideology dan teori modernisasi serta implementasi teori pertumbuhan.

Eksistensi paham Developmentalism baru terjadi di Indonesia ketika Rezim Orde Baru berkuasa,sejak terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret { Supersemar }.Indonesia kemudian mendewa – dewakan apa yang disebut pembangunan,sehingga apapun dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada demi terwujudnya apa yang disebut pembangunan,mulai dari bergabung dengan IGGI pada tahun 1967.

Pemerintah Indonesia benar – benar menjadikan pembangunan sebagai tolak ukur dalam melakukan Sesuatu,maka pinjaman – pinjaman dari luar pun mengalir kedalam Indonesia,dengan pinjaman tersebut,maka secara otomatis Pemerintah mampu membangun sarana prasarana yang mewah,mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah semu.akan banyak masalah yang muncul dari penomena diatas seperti kita akan membayar pinjaman – pinjaman tersebut beberapa tahun mendatang dengan bunga yang mencekik yang ujung – ujungnya rakyatlah yang akan menanggungnya,dan hal inilah yang sebenarnya menjadi tujuan utama orang – orang pelopor Developmentalism.

Ada banyak sekali ketimpangan dengan teori pembangunan yang di dewakan Indonesia pada masa Orde Baru,karena dalam watak pemerintah pada saat itu bahwa pembangunan adalah hal yang mutlak dilakukan agar Negara mampu berbicara banyak di dunia Internasional tanpa memperhatikan aspek lain yang mungkin akan dirugikan dengan pembangunan tersebut,seperti contoh bahwa pembangunan berkelanjutan yang pernah dicanangkan di Indonesia tidak punya waktu yang jelas dan tidak terukur sehingga hal tersebut menimbulkan polemik di bidang ekologi karena dengan program pembangunan yang terus berlangsung tanpa jangka waktu maka secara otomatis bidang ekologi akan menjadi sasaran empuk untuk dijadikan lading eksploitasi demi kejayaan pembangunan.

Hal yang tidak pernah disadari oleh para stake holders di Negara Indonesia pada masa Orde baru dengan menerapkan pembangunanisme adalah bahwa pembangunanisme yang berkedok ingin membantu kita keluar dari masalah ternyata malah menimbulkan banyak sekali masalah kehidupan seperti kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan.

Kita tidak pernah menyadari bahwa Developmentalisme yang dicetuskan oleh orang – orang kapitalisme adalah alat baru Mereka untuk menjajah Negara – Negara dunia ketiga termasuk Indonesia,mereka berkedok dengan konsep yang membuai kita seperti membangun Nation-State dengan basis yang sangat mapan untuk nilai – nilai luhur untuk membangun integritas Nasional,konsep Merekapun berjalan diatas birokrasi modern,doktrin yang disebarkan di tengah – tengah Negara dunia ketiga adalah bahwa untuk mencapai kehidupan yang lebih baik maka kita harus bergerak dari kehidupan tradisional menuju ke kehidupan yang serba modern,makanya dalam proses peralihan tersebut, pemerintah kita banyak sekali mengabaikan aspek kehidupan seperti di lingkungan yang di eksploitasi demi apa yang di namakan Modernisasi,kehidupan masyarakat kecil yang terus terusik kehidupannya karena sering digusur demi apa yang namanya keindahan kota meskipun melanggar Undang – undang.

Hal tepenting yang Saya pahami dengan penerapan Developmentalism di Indonesia pada masa Orde Baru adalah bawa keuntungan yang didapatkan dari Pembangunanisme tersebut memang ada namun hanya kaum Borjuis dalam hal ini pemerintah yang berkuasalah yang mendapatkan semua keuntungan tersebut,kaum Proletar hanyalah menjadi korban eksploitasi untuk mencapai kepentingan pemerintah.

Hal lain yang di abaikan oleh pemerintah kita pada masa Orde Baru adalah ternyata mereka mengingkari sendiri UUD 1945 pasal 33 {1} yaitu Bumi,Air, Udara dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kepentingan rakyat, ketika hal ini dihubungkan dengan konsep pembangunan ala Rezim Orde Baru maka banyak hal yang terabaikan didalamnya,dimana ketiga dimensi tersebut ternyata dikuasai oleh Negara namun mereka sendiri yang mendapatkan keuntungan didalamnya.

Ada suatu sisi di Indonesia yang memperparah keadaan Negara Indonesia dimana Birokrasi kita masih dipenuhi oleh para Mafia Berkeley yang menjadi penguasa komprador di Indonesia yang selalu mengikut kepada kepentingan Asing,selama mereka masih bercokol di Negara ini maka Indonesia akan di eksploitasi terus menerus,generasi mereka selalu menguasai kita mulai dari Emil Salim sampai sekarang yang paling populer adalah Sri Mulyani, dan lobi – lobi asing selalu melalui mereka.

Seandainya saja bahwa krisis Ekonomi tidak menghancurkan Negara Indonesia pada tahun 1997,mungkin saja semua elemen Masyarakat akan semakin percaya terhadap apa yang dinamakan Developmentalisme dan Globalisasi,dengan munculnya krisis yang mengerikan tersebut maka terbongkar pulalah kejahatan Developmentalisme,dimana hal tersebut membawa Rakyat menjadi kuli di negaranya sendiri.

Krisis pada saat itu pecah ketika keburukan – keburukan system yang diterapkan oleh Pemerintah sudah mencapai puncaknya,utang luar negeri sudah membengkak,kerusakan di sector Ekologi sudah sangat parah,Masyarakat hidup dalam ketidakmenentuan politik, segala sesuatu harus dikerjakan sesuai dengan keinginan pemerintah.

Developmentalisme berjaya di Indonesia sejak dekade 1960-an karena ditopang oleh tiga kekuatan besar yaitu ABRI, Birokrasi dan Golkar,namun meskipun ketiga unsur tersebut menggawangi Rezim Orde Baru dengan slogan pembangunannya namun akhirnya runtuh ketika Stabilitas politik, Ekonomi dan aspek kehidupan lainnya sudah tidak menentu yang puncaknya berakhir pada kegagalan Ekonomi yang di tandai dengan the Great depression pada tahun 1997.

D. Kesimpulan

Banyak hal yang bisa kita mengerti dari terbongkarnya kebobrokan teori pembangunan yang sudah sering dikaji oleh pakar di Indonesia terutama Mansour Fakieh yang gigih mengulas tentang program – program Negara Kapitalis yang seolah – olah ingin membantu Negara Dunia ketiga,seperti dalam bukunya yang berjudul “ Runtuhnya teori Pembangunan dan Globalisasi”.

Hal mendasar yang saya pahami dari kebobrokan teori pembangunan yang diterapkan di Indonesia pada masa Orde baru adalah ketimpangan – ketimpangan dari program yang dicanangkan pemerintah pada saat itu terutama program Pelita yang mereka agung – agungkan sebagai program terbaik sepanjang sejarah Indonesia diamna dalam program Pelita tersebut,kita dituntut untuk terus menerus menerus membangun dalam semua sector kehidupan tanpa memperhatikan keseimbangan didalamnya,sehingga apa yng terjadi kemudian adalah stabilitas di bidang Ekolgi yang tidak menentu karena terus – menerus dieksploitasi, pada kehidupan masyarakat pinggiran yang terus dihantui penggusuran demi kenyamanan kota.

Program Pelita juga menimbulkan masalah yang amat sukar dimana dana – dana yng dipakai dalam menalangi pembangunan di Indonesia adalah dana yang berasal dari luar negeri yang mereka anggap bantuan dalam pada dasarnya,itu semua adalah utang yang harus dibyar dikemudian hari dimaana bunganya lebih besar dari dana pokok.

Hal yang kesekian yang Saya pahami dari kelicikan Orang – orang kapitalis adalah mereka sendiri yang menyuarakan apa itu teori pembangunanisme atau Developmentalism kemudian menawarkan kepada Negara – Negara dunia ketiga,setelah suatu Negara mulai menerapkan system tersebut,mereka lalu memberikan pinjaman sebagai dana untuk membangunan,sehingga apa yang terjadi kemudian adalah semua keuntungan akan mengalir ke Negara – Negara Asing,sedangkn menurut beberapa ahli bahwa Developmentalisme tersebut adalah kemasan baru kolonialisasi Asing.

Yang perlu kita lakukan sekarang adalah kita harus berani keluar dari lingkaran setan tersebut,kembali kepada konsep Bung Karno yang berani mengatakan tidak pada dominasi Asing,terbukti dengan keluarnya Indonesia dari PBB pada tahun 1956,yang memang Badan Internasional tersebut tidak punya kekuatan apa – apa untuk membantu Negara kecil melainkan hanyalah sebagai alat legitimasi Negara kapitalis.



REFERENSI

Fakieh.Mansour “Runtuhnya teori pembanguan dan Globalisasi” Yogyakarta , Pustaka pelajar, 2008

Hayter, t. { 1971 }Aids as Imperialism, Baltimore

Guiterrez, g. { 1973 },Theology of Liberation, Mayknoll, New York: Orbis Book



Harian umum sore sinar Harapan oleh Hery Susanto, 23 juni 2003

apakabar@saltmine.radix.net
Date: Sun Jan 30 2000 - 14:19:46 MST

Ambiguitas Penerapan Konstitusi: Antara Rasionalitas dan Nilai

Tulisan ini adalah sebuah refleksi dari diskusi dengan kawan yang sebelumnya se Jurusan dengan saya pada fakultas Ilmu Hubungan Internasional yang kemudian pindah ke fakultas Hukum pada tahun keduanya di UNHAS. Diskusi yang tidak diterencanakan karena bertemu di sebuah musallah yang kemudian dilanjutkan dengan tanya kabar. Awal diskusi tersebut adalah ketika kawan menyampaikan niatnya untuk mengikuti seleksi debat konstitusi yang akan diadakan oleh fakultas Hukum seluruh Indonesia di salah satu Universitas di Jawa. Sebuah kegiatan yang menurut saya adalah kerja-kerja indonesiais bangat, diamana segala sesuatu di negeri ini semuanya akan diperdebatkan tanpa sebuah solusi yang menyelesaikan( banyak solusi yang tidak menyelesaikan). Hal yang sering kali dipertontonkan oleh si Karni Ilyas di medianya yang memperdebatkan semua masalah di Indonesia tanpa sumbangsih penyelesaian terhadap masalah tersebut.

Pertama kali mengatakan bahwa dia akan mengikuti debat konstitusi, saya langsung bermasalah pada dua kata yaitu debat konstitusi. Pertanyaan selanjutnya yang kemudian menyeruak di alam bawah sadar saya, bukan lagi dipikiran saya bahwa untuk apa diadakan lagi sebuah debat konstitusi yang menurut saya bahwa sebuah konstitusi harusnya sudah menjadi barang Jadi yang siap diterapkan yang telah dirancang sedemikian rupa oleh para Dewan Pemeras Rakyat (DPR) yang bermukim di senayan dengan budget yang begitu besar yang pasti bisa dipakai untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Ketika kegelisahan tersebut saya bagi dengan kawan tadi, dia menyela bahwa bagaimana mungkin sebuah konstittusi akan diterapkan ketika masih menyisakan sebuah perdebatan, kemudian dia mengeluarkan sebuah pernyataan yang sangat bermasalah bagi saya bahwa penggusuran yang dilakukan oleh musuh pedagang kaki lima yaitu satpol PP adalah hal yang sah menurut Hukum dimana tindakan tersebut dilakukan demi penataan kota. Pertanyaan terakhir kepad kawan tersebut adalah hal mana sebenarnya yang paling determinan dalam penerapan konstitusi di negeri ini, apakah Rasionalitas atau terletak pada nilai? Dengan santai kawan tersebut kemudian mengatakan bahwa terletak di rasionalitas, jawaban yang sangat tidak mengenakkan bagi saya.

Sebenarnya banyak hal yang saya renungkan dari diskusi tersebut yang kemudian akan saya tulis. Saya akan coba untuk mensistematiskan. Pertama bahwa yang kumaksud dengan raionalitas diatas yaitu kemampuan seorang praktisi untuk menerapkan konstitusi tersebut, dan jikalau memang benar apa yang dikemukakan oleh kawan tadi bahwa rasionalitas adalah penenentu dari penerapan sebuah konstitusi maka hal yang wajar kemudian jika tidak ada sebuah penyelesaian Hukum yang kelar di Indonesia, karena menurut hati nurani saya(bukan pikiran) bahwa rasionalitas itu adalah hal yang sangat subjektif oleh karenanya tidak bisa dijadikan patokan untuk sebuah alasan dalam pengaplikasian sebuah konstitusi. Kemudian, hal yang menurut saya yang patut menjadi determinan dalam sebuah penerapan konstitusi adalah nilai konstitusi itu sendiri. Jadi, jika rasionalitas menjadi ukuran, maka dengan serta merta bahwa nilai tersebut akan mengikut pada rasionalitas subjektifitas seorang praktisi konstitusi yang saya yakin akan lebih mengindahkan pada kepentingan diri pribadi.

Kembali pada contoh yang diberikan oleh kawan tadi bahwa salah satu alasan kenapa dilakukan penggusuran adalah masalah penataan kota, namun menurut saya bahwa hal tersebut masih keliru karena jikalau memang mereka mau menerapkan konstitusi sesuai rasionalitas mereka, tidak seharusnya mereka melihat secara parsial konstitusi yang berlaku di Indonesia, dimana bahwa setiap konstitusi di Indonesia tidak boleh saling menegasikan antara satu dengan yang lainnya. Rasionalisasi mereka terhadap penggusuran dengan alasan bahwa dalam konstitusi diatur mengenai penataan kota, namun menurut saya alasan tersebut telah menegasikan salah satu poin dari dasar Negara Indonesia yaitu sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan Beradab) Dan beberapa konstitusi lain. Penggusuran telah menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, namun saya tidak paham lagi jika seandainya mereka mau merasionalisasi lagi sila tersebut dengan alasan yang mengada-ada karena pejabat di Indonesia jagonya bicara demi kepentingan mereka. Rasionalisasi tersebut juga telah menegasikan UUD 1945 Pasal 28I, dan saya yakin bahwa masih banyak lagi bagian-bagian konstitusi yang dinegasikan dengan tindakan penggusuran karena alasan penataan kota.

Kondisi kekisruhan dunia hukum Indonesia mengantar saya pada kesimpulan bahwa memang sebenarnya penerapan konstitusi di Indonesia didasarkan pada kemampuna merasionalisasi bukan pada Nilainya. Kalau kita simak fenomena tersebut, kita bisa mengambil banyak contoh kasus-kasus hukum, sebagian contoh yang akan saya kemukakan antara lain, minta maaf saya ambil salah satu contoh yang agak vulgar, kasus video mesum yang tidak jelas akhirnya karena kedua kubu saling memperkuat argumen dengan merasionalisasi konstitusi tentang UU pornografi dan pornoaksi (tidak perlu menyebut nama karena sudah rahasia umum). Yang dipersoalkan adalah penyebarannya, si kubu terdakwa merasionalisasi bahwa terdakwa tidak membantu penyebaran karena filenya dicuri, namun penyebaran tersebut terjadi karena adanya file tersebut yang mungkin saja memang dibuat terdakwa. Contoh kedua yang sangat memalukan dan sangat ironi adalah dilantiknya Walikota Tomohon si Jefferson yang masih dalam pemeriksaan karena merupakan tersangka korupsi. Dengan santainya, si Jefferson tersebut mengatakan bahwa meskipun dalam penjara, semua program-program kerja harus tetap dijalankan, namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan program pemberantasan korupsi? Sedangkan ente sendiri adalah pelaku korupsi atau jangan-jangan mau memberikan contoh pemberantasan kopursi dengan cara partisipatoris dimana si Jefferson menempatkan dirinya sebagai pelaku Korupsi?(entahlah). Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Kenapa sampai bisa terjadi pelantikan tersebut, ternyata alasannya adalah pelantikan tersebut tidak melanggar Hukum karena Hukum Indonesia adalah asas Praduga tak bersalah. Rasionalisasi terhadap asas Praduga tak bersalah oleh orang-orang di Departemen Hukum dan HAM sama sekali tidak bisa diterima oleh akal, pikiran dan Hati nurani Saya. Asas praduga tidak bersalah bukan untuk melegalisasi pelantikan orang-orang yang sudah jadi terdakwa namun asas tersebut mungkin saja dimaksudkan bahwa vonis bersalah belum bisa diputuskan jika belum terpenuhi pra syaratnya. lagi-lagi bahwa dengan rasionalisasi tersebut telah menegasikan banyak sekali pasa-pasal dan ayat-ayat dalam konstitusi di Negeri Indonesia yang katanya Negara Hukum. Contoh-contoh Kekisruhan masalah Hukum di Indonesia akibat penerapannya yang berdasarkan rasionalitas masih banyak lagi, kasus korupsi Gayus yang masih sering plesiran ke luar Negeri dan kasus-kasus lainnya. Nampaknya, Indonesia sebagai Negara Hukum memang menjadi Syurga bagi para Mafia seperti ananalis beberapa pengamat.

Hal yang terakhir yang menjadi kegundahan saya terkait dengan diskusi dengan kawam tersebut adalah dunia pendidikan di Indonesia. Meskipun analisis saya sangat sectarian tentang dunia pendidikan namun karena tadi berbicara mengenai event Debat konstitusi yang diadakan oleh Fakultas Hukum maka hal ini yang akan saya komentari. Bahwa sebenarnya, Debat Konstitusi tersebut telah mengajarkan hal yang keliru bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang notabene adalah calon-calon penegak Hukum, kegiatan tersebut hanya akan membentuk mental-mental pendebat dikalangan Mahasiswa yang parahnya akan mereka tawarkan nantinya di kehidupan Bangsa. Maka jangan heran jika polemik masalah Hukum Indonesia masih akan ettap berlanjut untuk beberapa tahun kedepan, karena calon-calon praktisi Hukum masih mengekor pada mental-mental pejabat Hukum Mainstream. Ditambah lagi dengan beberapa Media yang menjadikan acara debat sebagai sector pemasukan bagi mereka karena mereka sadar bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat debat.

“100 kali Rasio masih belum mampu mengalahkan Hati Nurani namun 1 kali Hati Nurani masih lebih kuat daripada berkali-kali Rasio”. (dari salah seorang teman diskusi)

January 7, 2011

Pengaruh Gerakan Maois Terhadap Stabilitas Nepal

PENGARUH GERAKAN MAOIS TERHADAP STABILITAS NEPAL

Nepal adalah salah satu Negara terkurung yang ada di Asia selatan. Negara tersebut jarang terdengar di percaturan dunia internasional, kalau ada yang memperkenalkan Nepal di dunia internasional, itu karena Negara tersebut berada tepat di kaki gunung tertinggi di Dunia yaitu gunung Himalaya. Kondisi perekonomian Negara Nepal bergantung pada sector pertanian yaitu hampir 80% bidang pertanian menyerap tenaga kerja di Nepal. Negara ini juga dikategorikan kedalam Negara termiskin.

Meskipun jarang terdengar di percaturan dunia internasional, namun pergulatan politik dalam Negara Nepal punya dinamika yang sangat menarik. Nepal adalah Satu-satunya Negara yang mampu menerapkan system kerajaan Hindu selama 239 tahun lamanya sebelum runtuh pada tahun 2008. Keadaan Nepal dibawah system kerajaan Nepal sangat bergantung pada keputusan-keputusan kerajaan, hal ini disebabkan karena kepercayaan sebagian besar rakyat Nepal bahwa Raja tersebut adalah titisan para dewa-dewa sehingga semestinya, apapun yang dikatan oleh raja harus dipenuhi karena itu berarti bahwa sabda raja ada sabda dewa. Kondisi tersebut membuat para keluarga raja mempunyai beberapa keistimewaan seperti kebebasan dari kewajiban-kewajiban seperti pajak, pembayaran air dan semua kewajiban sebagai warga Negara.

Seperti system kerajaan lainnya, maka pengangkatan kepala Negara ditentukan berdasarkan keturunan yang secara pasti berasal dari keluargai Nepal kerajaan. Kondisi dalam negeri Nepal mulai mengalami dekadensi ketika pada tahun 2001, terjadi tragedi pembunuhan di keluarga raja dimana putra Raja Dipendra membunuh Raja Nepal yang notabene adalah ayahnya sendiri yaitu Raja Birendra dan ketujuh anggota raja lainnya. Peristiwa tersebut menjadi awal pindahnya tonggak kepemimpinan kepada Raja Gaynendra yang merupakan saudara dari Raja Birendra.

Tragedi pembunuhan raja tersebut membuat rakyat Nepal mulai tidak percaya terhadap keklompok Kerajaan. Apalagi dengan kondisi perekonomian Nepal yang terus mengalami kemerosotan. Mayoritas rakyat Nepal yang berprofesi sebagai Petani bahkan tidak punya lahan sendiri, status mereka hanya sebagai petani penggarap. Kondisi yang demikian terus berlarut-larut yang kemudian memunculkan beberapa kelompok-kelompok oposisi yang menentang sistem kerajaan Nepal. Salah satu kelompok oposisi yang sangat berpengaruh yang pada akhirnya berkontribusi besar dalam meruntuhkan system kerajaan adalah kelompok gerakan Maois.

Awal kemunculan Gerakan Maois pada tahun 1994. Ketika terjadi perpecahan di tubuh partai komunis Nepal. Tokoh penting dalam kelompok Maois adalah Pushpa Kemal Dahal atau yang lebih dikenal dengan nama Prachanda. Kemunculan gerakan Maois menjadi warna tersendiri bagi percaturan politik Nepal karena kelompok gerakan ini mengadopsi paham Mao Zedong yang meyakini bahwa kekuasaan akan mampu direbut melalui perang revolusi. Doktrin Mao Zedong sangat mengilhami pergerakan gerakan Maois dalam aksi-aksinya selama memberontak terhadap kelompok kerajaan. Dasar kelompok ini mengadopsi paham Mao adalah kesamaan analisis terhadap kehidupan social ekonomi Cina dan Nepal yaitu mayoritas penduduknya adalah Petani yang kemudian dianggap sebagai kaum proletar yang kemudian akan menjadi basis revolusi untuk mendirikan kediktatoran Proletar.

Dalam Ideologi Mao yang kemudian menjadi salah satu filosofi gerakan Maois bahwasanya kekuasaan politik berasal dari moncong senapan (salah satu kutipan ucapan Mao), dan kaum buruh-tani dapat dimobilisasi untuk melakukan perang rakyat dalam perjuangan bersenjata yang melibatkan perang gerilya dalam tiga tahap. Yaitu :

i. Tahap pertama melibatkan mobilisasi dan pengorganisasian kaum buruh-tani.

ii. Tahap kedua melibatkan pembanugnan wilayah basis di pedesaan dan peningkatan koordinasi di antara organisasi-organisasi gerilya.

iii. Tahap ketiga melibatkan transisi ke perang konvensional. Doktrin militer Maois menyamakan pejuang gerilya dengan ikan yang berenang di sebuah lautan yang penuh dengan buruh tani, yang memberikan dukungan logistik.

Meskipun mengadopsi paham Mao, namun kelompok gerakan Maois Nepal tidak Dokmatis terhadap ajaran-ajaran Mao Zedong, kelompok ini terus berusaha untuk mengaplikasikan sesuai dengan keadaan social ekonomi politik Negara Nepal. Ada pernyataan pemimpin Maois yang menjadi acuan bergerak yaitu :

Saya pikir kami semua memiliki corak khusus sehubungan dengan garis politik dan idiologi, gaya kerja, serta berbagai pengertian. Meski semua Maois memiliki kesamaan ciri minimum perihal beberapa pokok soal dasar filsafat dan idiologi, namun dalam strategi dan taktik Mereka semuanya merdeka. Menerapkan Marxisme dan Leninisme menurut cara nyata sesuai dengan keadaan nyata adalah sesuatu yang umum. Namun, bagaimana menerapkannya dalam keadaan nyata merupakan sesuatu yang berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya.[Prachanda, 3 Juni 2008].

Pernyataan tersebut dimanifestasikan dalam berbagai hal dalam pergerakan Maois seperti ikutnya kelompok Maois dalam percaturan politik di Nepal sedangkan dalam doktrin Marrxis-leninis-Maois yang ekstrim bahwa bahwa hanya ada satu partai yang diakui yaitu partai yang berbasis komunis yang kemudian akan mendirikan kediktatoran proletar dengan gaya kepemimpinan sentralistik.

Peranan Maois dalam percaturan politik Nepal mulai terlihat signifikan ketika mereka memproklamirkan perang rakyat pada tanggal 13 Februari 1996, strategi perang gerilya yang diadopsi dari doktrin Maoi Zedong menjadi dasar bergerak, bahwa sebelum menyerbu jantung kota, harus dibangun basis-basis kekuataan di pedesaan. Terror kota, perang Gerilya dan strategi lainnya yang merupakan varian dari perang Rakyat yang dilancarkan oleh kelompok Maois berkahir pada tahun 2006 ketika terjadi kesepakatan antara pihak kerajaan dan kelompok Maois untuk mengakhiri peperangan. Berakhirnya perang juga merupakan awal perjuanagn baru Maois secara electoral dimana mereka dilegalisasi masuk dalam Partai melalui kesepakatan perdamaian komprehensif Accord. Dilegalisasinya kelompok Maois kedalam Partai mengubah metodologi mereka dalam bergeraka dari semula secara militeristik ke arah electoral.

Pemilihan umum tahun 2008 yang merupakan pemilihan umum pertama bagi partai Maois mampu dimenangkan secara telak yaitu 220 kursi,. Kekecewaan Rakyat Nepal terhadap kelompok kerajaan yang feodalistik membuat mereka banyak berpaling kepada partai Maois yang memebawa tujuan-tujuan populis. Pasca memenangkan pemilu dan menempatkan Pracanda sebagai perdana Menteri, kelompok ini mengumumkan dibubarkannya system kerajaan Hindu Nepal yang telah bertahan selama 239 tahun lamanya dan berganti menjadi system Republik. Berkuasanya kelompok Maois tidak serta merta mampu mengembalikan stabilitas Nepal karena kuatnya persaingan kepentingan di Nepal.

Daftar pustaka

Bertram. Christoph, 1998, Konflik dunia ketiga dan keamanan dunia, Jakarta, Bina Aksara

Paige M. Jeffery, 2004, Revolusi Agraria, Pasuruan, Pedati

Perkins, John. 2005, Confessions of Economic Hit Man. Abdi Tandur: Jakarta.

Upreti. B.C, 2007, Nepal, Democracy, at cross road, kanishka publisher, distributors, Delhi

Upreti. B.C, 2010, NepalTransition to the democratic Republic State (2008 Constituent Assembly Election), India, Kalpaz Publication