Kembali lagi merangkum sari pati dari khutbah jumat hari ini. lain dari hari jumat sebelumnya, tadi saya agak terlambat ke mesjid karena ada nasabah yang datang klaim motor alhasil sampai pukul 12:00, nasabah masih saja menanyakan seputar masalah klaimnya sedangkan adzan sudah dikumandangkan.
Setelah itu, saya dan nasabah tersebut berangkat shalat jumat di mesjid yang berada di belakang kantorku. tiba di mesjid, jamaah sudah meluber sampai halaman mesjid sehingga kami tidak punya tempat. saya bahkan harus mencari cela di setiap jamaah yang mungkin masih kosong namun sial, saya mendapat space yang kena matahari.
Khatib sudah masuk inti ceramah ketika saya baru saja selesai melaksanakan shalat sunnah. sebenarnya inti dari khutbah jumat tadi seputar Al-Qur'an yang dibaca dengan Langgam Jawa. ketidaksetujuannya tersebut diekspresikan dengan meledak-ledak diatas mimbar bahkan dengan sangat keras mengatakan bahwa orang yang sengaja membaca Al-Qur'an dengan Langgam Jawa adalah orang fasik dan tidak diampuni dosanya oleh Allah SWT.
Entah sikap apa yang saya harus ambil hal tersebut namun sampai sekarang, saya masih menganggap bahwa itu hal yang tidak terlalu prinsipil untuk diperdebatkan. bahkan pandangan membaca Al-Qur'an dengan Langgam selain Arab masih ada dua versi. ulama masih berbeda pendapat tentang hal tersebut sehingga kita sebagai orang awam seharusnya tidak ujug-ujug menjustifikasi orang yang berbeda pandangan dengan kita karena ulama saja masih berbeda.
Cara menyikapi perbedaan seperti Khatib tadi sangat tidak saya sepakati. sikapnya yang terlalu cepat mengambil pendapat dan menyalahkan orang yang berbeda pendapat dengannya sangat diluar batas kewajaran. kita seharusnya tidak mengambil wilayah Tuhan untuk menyalahkan manusia masalah perbedaan yang dimana perbedaan itu pun masih menjadi perdebatan diantara para ulama.
Syeikh Ali Bashar menganggap bahwa membaca Al-Quran dengan Langgam jawa itu dilarang sedangkan disisi lain, KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad, mantan rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan tim pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI. menganggap bahwa bacaan dengan langgam tradisional dianggap sebagai perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi, yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya, yakni sesuai dengan kaedah fonologi bahasa Arab al-Quran (tajwid). baca disini beritanya.
Seharusnya kita sebagai orang awam tidak ikut mengeluarkan pendapat serampangan atas perbedaan tersebut.
Rawamangun. 290515
Setelah itu, saya dan nasabah tersebut berangkat shalat jumat di mesjid yang berada di belakang kantorku. tiba di mesjid, jamaah sudah meluber sampai halaman mesjid sehingga kami tidak punya tempat. saya bahkan harus mencari cela di setiap jamaah yang mungkin masih kosong namun sial, saya mendapat space yang kena matahari.
Khatib sudah masuk inti ceramah ketika saya baru saja selesai melaksanakan shalat sunnah. sebenarnya inti dari khutbah jumat tadi seputar Al-Qur'an yang dibaca dengan Langgam Jawa. ketidaksetujuannya tersebut diekspresikan dengan meledak-ledak diatas mimbar bahkan dengan sangat keras mengatakan bahwa orang yang sengaja membaca Al-Qur'an dengan Langgam Jawa adalah orang fasik dan tidak diampuni dosanya oleh Allah SWT.
Entah sikap apa yang saya harus ambil hal tersebut namun sampai sekarang, saya masih menganggap bahwa itu hal yang tidak terlalu prinsipil untuk diperdebatkan. bahkan pandangan membaca Al-Qur'an dengan Langgam selain Arab masih ada dua versi. ulama masih berbeda pendapat tentang hal tersebut sehingga kita sebagai orang awam seharusnya tidak ujug-ujug menjustifikasi orang yang berbeda pandangan dengan kita karena ulama saja masih berbeda.
Cara menyikapi perbedaan seperti Khatib tadi sangat tidak saya sepakati. sikapnya yang terlalu cepat mengambil pendapat dan menyalahkan orang yang berbeda pendapat dengannya sangat diluar batas kewajaran. kita seharusnya tidak mengambil wilayah Tuhan untuk menyalahkan manusia masalah perbedaan yang dimana perbedaan itu pun masih menjadi perdebatan diantara para ulama.
Syeikh Ali Bashar menganggap bahwa membaca Al-Quran dengan Langgam jawa itu dilarang sedangkan disisi lain, KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad, mantan rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan tim pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI. menganggap bahwa bacaan dengan langgam tradisional dianggap sebagai perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi, yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya, yakni sesuai dengan kaedah fonologi bahasa Arab al-Quran (tajwid). baca disini beritanya.
Seharusnya kita sebagai orang awam tidak ikut mengeluarkan pendapat serampangan atas perbedaan tersebut.
Rawamangun. 290515
No comments:
Post a Comment