pertama-tama saya ingin menjelaskan bahwa seperti apa itu Asuransi. terlepas dari pro kontra yang tidak berujung bahwa apakah asuransi itu dikategorikan sebagai sebuah perjudian atau tidak namun sejauh ini, pertentangan tersebut akan terus ada bahkan diantara mereka yang melabeli diri sebagai kaum yang paham agama pun masih memperdebatkan masalah tersebut. ada yang benar-benar saklek mengatakan bahwa asuransi itu haram namun ada juga yang mengatakan bahwa asuransi itu halal karena bentuk perjanjian berada di awal dan dalam kurun waktu tertentu dimana penaggung siap menanggung resiko yang terjadi pada tertanggung.
Secara formal dalam undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai suatu
perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab
hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan sumber.
Asuransi memang belum populer di Negara kita bahkan sebagian besar Masyarakat Indonesia masih sangat apriori dengan dunia Asuransi. mereka menganggap bahwa Asuransi adalah usaha yang menipu nasabahnya karena amat sangat susah mengajukan klaim bahkan pihak asuransi akan selalu punya seribu satu alasan untuk menolak pengajuan klaim. pandangan seperti itu keliru karena pada dasarnya, ketika tertanggung sudah membeli asuransi dengan cara membayar premi, pihak penanggung kemudian menyerahkan polis yang sudah ditandatangani diatas materai berikut klausula dan wordingnya. semua ketentuan tentang perjanjian terdapat di klausula dan wording namun pada kenyataannya, mayoritas tertanggung tidak pernah membaca sama sekali klausula sehingga tidak memahami kondisi apa saja yang dicover ataupun dikecualikan.
berikut ini saya ingin memberikan sedikit tips sebelum membeli asuransi. tips ini hanya berlaku buat asuransi kerugian khususnya kendaraan dan untuk property di waktu lain saja akan saya bahas meski sebenarnya persamaannya banyak:
- sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, pertama-tama, tentukan pilihan apakah akan membeli asuransi yang mengcover semua (All Risk) ataukah hanya kehilangan saja (TLO). perlu saya jelaskan sedikit disini bahwa Jenis Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi yang dicover mulai dari kerusakan kecil seperti baret akibat kecelakaan sedangkan TLO adalah Jenis Asuransi yang hanya dicover ketika kerusakan minimal 75%. Penentuan pemilihan kedua jenis Asuransi tersebut lebih baik berdasarkan atas kemungkinan resiko-resiko yang terjadi misalnya ketika membeli Mobil Baru di Ibu kota atau di kota-kota besar yang tingkat kepadatan kendaraannya tinggi, lebih baik membeli Asuransi All Risk sedangkan jika berada di kota kecil yang tidak terlalu padat kendaraan dan hanya ingin menjaga resiko kehilangan maka lebih baik memilih TLO saja. untuk preminya tentu saja lebih mahal yang All Risk namun jangan khawatir karena rate preminya sudah diatur oleh OJK sehingga pihak asuransi tidak bisa menentukan begitu saja rate premi. oh iya, untuk kendaraan roda 2 hanya berlaku TLO dan jarang sekali asuransi yang memberlakukan All Risk untuk kendaraan roda 2.
- Setelah menentukan apakah memilih All Risk ataupun TLO, maka ketika mengajukan Asuransi dan Polis sudah diserahkan oleh Pihak Asuransi maka sebaiknya premi langsung dibayar jangan menunda-nunda karena ketika terjadi resiko kecelakaan kemudian mengajukan klaim maka otomatis Pihak Asuransi akan menolak pengajuan klaim tersebut ketika premi belum terbayarkan
- Langkah berikutnya ada membaca semua ketentuan yang ada di klausula Polis. kesalahan fatal yang sering terjadi pada tertanggung adalah tidak pernah membaca klausula sedangkan semua perjanjian tercantum di klausula tersebut, apa saja yang dicover dan apa saja yang dikecualikan
- ketika terjadi kecelakaan, lebih baik langsung memberitahu kepada pihak asuransi karena seringkali Asuransi menolak pengajuan klaim ketika sudah kadaluarsa dalam artian kecelakaan sudah terjadi beberapa lama namun baru dilaporkan. menurut ketentuan, laporan kecelakaan harus dan 3X24 jam
- beberapa hal yang dikecualikan dibawah ini yang sering menjadi kesalahan fatal atau akibat tidak dicovernya pengajuan klaim seperti Penggelapan, Penipuan, Hipnotis dan sejenisnya (BAB II, Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2), Kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke orang yang kedua namun tidak dilaporkan kepada pihak Asuransi ( Pasal 10 : Pengalihan Kepemilikan). dikendarai oleh orang yang tidak mempunyai SIM atau dalam keadaan mabuk. perlu dicatat pula bahwa ketentuan tersebut berlaku umum untuk Asuransi Kerugian di seluruh Indonesia karena dibuat dan disepakati oleh AAUI meskipun ada yang mengcover pengecualian seperti diatas maka kemungkinan mereka membuat klausula tambahan yang menegasikan pengecualian diatas dan itu sah meski harus dimengerti pula bahwa ratenya pun mungkin lebih besar dari yang standar.
- Form Klaim
- Foto Copy Polis
- SNTK dan SIM Pengemudi
- Esek-Esek Nomor Rangka
- Foto Kerusakan Mobil
adapun beberapa berkas yang harus dilampirkan untuk pengajuan klaim ketika terjadi Total Loss Only ( TLO) antara lain :
- Laporan Klaim ( Formatnya dari Pihak Penanggung)
- Polis Asli beserta kwitansi Pembayaran Premi
- Laporan Polis Setempat
- Foto Copy SIM (ketika resiko misalnya dirampas terjadi saat kendaraan dikendarai namun jika parkir dan hilang maka tidak perlu SIM
- Foto Copy KTP tertanggung
- SNTK asli dan 2 buah kunci kontak
- BPKB asli dan faktur pembelian
- Laporan Survey kendaraan
- Surat Blokir SNTK dan Surat Kehilangan dari Polda tempat kejadian kehilangan kendaraan
- 3 Lembar kwitansi kosong
- Letter Of subrogation
070515


