Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap hukum yang berlaku di Negeri ini memang sedang mengalami anti klimaks yang parah. berbagai macam kasus hukum yang setiap hari dipertontonkan di media massa yang nampaknya selalu saja berpihak kepada kaum berduit membuat masyarakat semakin muak akan hukum kita, mereka seakan tidak percaya hukum itu akan berjalan dengan baik di negeri ini.
Beberapa hari yang lalu, konvoi mobil mewah Lamborghini tanpa plat nomor dikawal oleh pihak kepolisian yang seharusnya bahwa setiap kendaraan harus memiliki plat nomor namun pemilik mobil mewah adalah orang kaya yang seakan "kebal" hukum. disisi lain, pihak kepolisian dengan seenak jidatnya menilang kendaraan yang lain.
Hukum di pengadilan pun tak kalah lucunya, beberapa kasus masyarakat Proletar di Indonesia dipermainkan oleh hukum seperti Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani sumber. Nenek tersebut ditahan sejak 15 Desember 2014 untuk menunggu persidangan. tidak perlu dijelaskan lebih jauh kronologis kejadian tersebut karena hanya membuat miris namun pada intinya bahwa kayu tersebut adalah miliknya sendiri
Adalagi Nenek Minah (55) yang tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah
kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya
sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia
diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan sumber. masih banyak lagi kasus serupa yang mungkin tidak pernah diterima oleh akal sehat karena di lain sisi, Koruptor yang notabene lebih menyengsarakan rakyat bisa saja menyogok aparat hukum sehingga bebas begitu saja.
Kemarin aku bertemu dengan seorang klien yang mengajukan klaim kehilangan kendaraan roda 2 merek Vario. awalnya yang dipertentangkan adalah jumlah Indemnity yang akan diterima oleh klaim yang bernama Deny Yunandra. Aku menjelaskan panjang lebar bahwa penggantian Indemnity itu sudah diatur dalam klausula polis namun tetap saja dia berkeras bahwa asuransi memang selalu punya dalih supaya klaim tidak dibayar atau bahkan nilai klaim dikurangi.
Pernyataannya tersebut membuatku sedikit terusik dan menjelaskan bahwa sejauh yang aku tahu bahwa asuransi itu adalah berkenaan dengan hukum karena polis ditandatangani di atas meterai sehingga semua ketentuan ada pada klausula polis dan jika memang nasabah yang benar maka seharusnya mereka bisa menggugat pihak asuransi ke ranah hukum
Perdebatan kemudian berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas lagi. bapak tadi mengatakan bahwa hukum di Indonesia sangat mudah dipermainkan nampaknya dia sudah amat sangat apriori terhadap dunia hukum terlihat dari kata-katanya yang menjustifikasi penegak hukum bahwa memang hukum tertulis itu ideal namun yang mengetuk palu pun pasti orang hukum yang punya kepentingan.
Memang tidak ada yang salah dari pernyataannya tersebut namun sedikit keliru karena bagaimanapun hukum itu dibuat sedemikian ideal untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat meski pada kenyataannya terdapat cacat yang mengikuti penegakan hukum tersebut namun tidak lantas pula kita kemudian melabeli hukum sebagai sebuah ranah yang benar-benar sudah tidak ada keadilan di dalamnya.
cuap-cuap.0405015
No comments:
Post a Comment