August 8, 2010

Sistem Pemerintahan Australia

Australia merupakan negara monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan Westminister. Sistem pemerintahan ini, merupakan perpaduan antara sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendahnya dan praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan Senat federalnya. Sebagai sebuah negara konstitusional, Australia dikepalai oleh raja atau ratu dan dalam hal ini adalah Ratu Elizabeth II. Kewenangan kepala negara ini dibatasi oleh konstitusi/UUD. Walau kepala negaranya juga merupakan Ratu Inggris jabatannya ini sedikit terpisah baik secara hukum maupun praktek pemerintahan.

Pada 1 Januari 1901, persemakmuran Australia yang terdiri atas 6 negara bagian resmi terbentuk dan pada saat yang sama pula konstitusi Australia pertama kali diberlakukan. Dalam konstitusi ini ditetapkan peraturan dan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, terjabarkan pula wewenang dari tiga cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif, yudikatif).

Berkaitan dengan tiga cabang pemerintahan di atas, ada sedikit perbedaan antara keberadaannya pada pemerintahan persemakmuran dan pemerintahan negara bagian/lokal. Hal tersebut dapat terlihat pada bagan berikut ini;

A. Legislatif

Parlemen pada tingkat pusat atau federal Australia, seperti lazimnya penganut sistem Westminister, terdiri atas dua kamar yaitu House of Representatives (Majelis Rendah) dan Senat (Majelis Tinggi). Akan tetapi, berbeda dengan parlemen di tingkat federal dan negara bagian lainnya, parlemen di negara bagian Queensland hanya terdiri atas satu kamar. Begitu juga dengan parlemen di Northern Territory dan Australian Capital Territory yang hanya memiliki satu majelis.

Anggota HoR dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal atau sering disebut electorate atau seat, dengan negara bagian yang lebih besar populasinya akan memiliki perwakilan lebih banyak (tiap anggota mewakili sekitar 80.000 suara) dan minimal tiap negara bagian mempunyai lima perwakilan. Sedangkan, anggota Senat berasal dari perwakilan negara bagian dan territory tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Masing-masing negara bagian akan mengirim 12 wakilnya dan 2 perwakilan dari masing-masing territory. Partai yang memiliki suara mayoritas di House of Representatives berhak membentuk pemerintahan.

Waktu pemilihan anggota dewan pada masing-masing tingkat pemerintahan ini berbeda-beda. Di pemerintah daerah dilakukan setiap empat tahun sekali di Sabtu terakhir bulan November. Pemilihan anggota parlemen negara bagian juga diadakan setiap empat tahun sekali pada Sabtu di minggu terakhir bulan November. Sementara itu, pemilihan di pemeritah federal diadakan tiap tiga tahun sekali. Namun, tidak semua kursi di senat diperebutkan karena masa jabatan para senator adalah enam tahun dan saling tumpang-tindih.

Masing-masing wakil rakyat di tingkat pemerintahan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda. Para wakil rakyat di tingkat Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang mencakup bidang pusat kesejahteraan balita dan penitipan anak, penyediaan bantuan makanan dan tempat tinggal, pemeliharaan sarana olahraga dan tempat-tempat rekreasi, perpustakaan masyarakat dan tempat pertemuan masyarakat, pendaftaran hewan, pengambilan sampah basah dan sampah daur ulang, perencanaan tata kota dan peraturan tentang bangunan, serta pemeliharaan jalan-jalan dan gang-gang setempat.

Para wakil rakyat di tingkat negara bagian bertanggung-jawab untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan masalah lingkungan, rumah sakit dan sarana kesehatan, penanggulangan narkoba dan kriminalitas, pendidikan dan pelatihan, pengembangan keluarga dan masyarakat; transportasi dan keselamatan di jalan raya, serta pengembangan layanan di tingkat pedesaan dan daerah.

Para wakil rakyat di tingkat federal membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut kehidupan seluruh rakyat Australia, seperti ekonomi nasional, pertahanan, kebijakan luar negeri, imigrasi, layanan sosial seperti tunjangan pensiun dan keluarga, perdagangan dan perindustrian, pendidikan perguruan tinggi, dan pendanaan perawatan kesehatan

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundangan-undangan (akta parlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat) tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Jadi, bila suatu UU atau peraturan negara bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional federasi, maka UU atau peraturan pemerintah federasilah yang berlaku di atas wewenang UU atau peraturan negara bagian tersebut.

B. Eksekutif

Dalam penyelenggaraannya, kekuasaan eksekutif tertinggi Australia berada di tangan perdana menteri dan menteri-menterinya. Namun demikian, tugas-tugas mereka tidak pernah terjelaskan dalam konstitusi, yang ada hanya berdasarkan konvensi mengenai pemerintahan yang bertanggung jawab. Dalam konstitusi yang ada justru kekuasaan eksekutif dipegang oleh gubernur jenderal, atas saran dari dewan eksekutif federal (pasal 63). Dewan eksekutif ini sendiri beranggotakan menteri-menteri yang beberapa merupakan anggota parlemen dari partai mayoritas di HoR, dan dipimpin oleh perdana menteri. Keberadaan dewan ini diangkat dan dilantik oleh gubernur jenderal (pasal 62).

Gubernur jederal sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Australia telah diatur kewenangannya dalam bab 2 (pasal 61-70) konstitusi Australia. Dalam pasal 61 dikatakan bahwa “kekuasaan eksekutif federal berada di tangan ratu dan diselenggarakan oleh gubernur jenderal sebagai wakil ratu, yang melaksanakan dan memelihara konstitusi dan semua UU federal”. Dari hal tersebut di atas, dapat dilihat bahwa gubernur jenderal merupakan satu satunya pemegang kekuasaan eksekutif Australia yang secara konstitusional tugas-tugasnya antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut;

1. meminta persidangan parlemen,

2. membubarkan HoR, dalam jangka waktu maksimum yang ditetapkan dan meminta menyelenggarakan pemilu,

3. mengesahkan RUU (usulan-usulan legislatif) yang disahkan kedua majelis, agar menjadi berkekuatan hukum (legislasi yang berlaku),

4. mengontrol pemerintaha eksekutif,

5. membuat peraturan-peraturan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Walaupun secara kontitusional seperti terjabarkan di atas, tetapi pada pelaksanaannya pemerintahan berada di bawah PM dan menteri-menterinya berdasarkan konvensi mengenai pemerintahan yang bertanggung jawab. Sedangkan, gubernur jenderal hanya dapat melaksanakan semua kekuasaan konstitusional bila mendapat saran dari dewan eksekutif federal. Atau, dapat dikatakan kekuasaannya hanya bersifat “reserve power”.

Perdana menteri sebagai seorang kepala pemerintahan tentunya menjadi pusat perhatian terutama media. Sehingga, segala tindakan dan kebijakannya dengan cepat akan diketahui oleh masyarakatnya. Dari berbagai kekuasaannya, PM menyelenggarakannya bersama dengan menteri-menteri. Tetapi ada beberapa kekuasaan penting lainnya yang dilakukan secara sepihak diantaranya;

1. memilih menteri-menteri yang akan membantunya. Dalam hal ini, cara memilihnya tergantung latar belakang partai PM, bila ia berasal dari partai liberal maka PM akan langsung menyeleksi menterinya. Sedangkan, untuk partai buruh yang secara tradisional mencuragai kepemimpinan yang terlalu besar kekuasaannya, menggunakan caucus,

2. kekuasaan merisafel kabinetnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penurunan peringkat menteri (dari menteri senior ke menteri muda), “memaksa” mengundurkan diri, hingga memecat menteri-menterinya. Partai buruh melakukannya dengan cara caucus dan liberal secara langsung.

3. menetapkan waktu pemilu. Berbeda dengan negara lainnya, di Australia PM diberikan kekuasaan untuk menentukan hal tersebut. Kendatipun masa jabatan anggota HoR adalah tiga tahun tetapi dalam konstitusi pasal 28 dikatakan masa jabatan tersebut tidak boleh lebih tetapi boleh kurang dan dibubarkan oleh gubernur jenderal. Jadi, PM dapat melangsungkan pemilu lebih awal dari masa jabatan atau mempertahankan pemerintahannya sampai masa jabatannya berakhir.

4. melakukan koordinasi dan pengontrolan terhadap administrasi maupun kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan melalui Department of Prime Minister and Cabinet yang di dalamnya terdapat divisi-divisi dengan tugas membuat dan mencari alternatif kebijakan yang “membayangi” kebijakan-kebijakan kementerian lainnya.

5. mengangkat pejabat-pejabat negara, seperti gubernur jenderal, hakim-hakim pengadilan tinggi, dan duta besar. Selain itu, juga berwenang mengangkat anggota-anggota komite cabinet, komis-komisi tertentu, satuan-satuan tugas, dan penerima penghargaan dari kerajaan.

Berbeda halnya dengan pemerintahan di negara presidensial seperti di Indonesia yang menteri-menteri bertanggung jawab pada presidennya, dalam sistem parlementer seperti Australia menteri-menteri justru bertanggung jawab pada parlement. Tanggung jawab tersebut baik secara individual maupun kolektif sebagai anggota kabinet. Selain itu, pada negara presidensial istilah kabinet dan menteri-menteri merujuk pada hal yang sama yaitu semua menteri yang duduk dalam pemerintahan. Istilah tersebut juga berlaku di Australia sebelum tahun 1956, tetapi karena alasan keefisienan dan kepraktisan dalam kerja maka dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, inner ministers (menteri-menteri kabinet) terdiri dari menteri senior yang sering disebut anggota cabinet. Kedua, outer ministers (menteri-menteri luar kabinet) terdiri dari sejumlah menteri muda yang akan diundang dalam sidang kabinet bila pembicaraan menyentuh wilayah departemennya. Pembedaan ini dipraktekkan oleh pemerintahan selanjutnya kecuali pemerintahan Whitlam.

Dalam perjalanan selama masa jabatannya, menteri-menteri melaksanakan beberapa tugas utama antara lain;

1. memimpin satu atau beberapa departemen pemerintahan, membentuk komite-komite departemen, dan perusahaan-perusahaan negara, dalam lingkup departemennya. Dalam beberapa kasus, menteri-menteri juga dapat diangkat menjadi anggota komite cabinet,

2. memprakarsai pembuatan RUU, (tidak jarang legislasi yang diangkat searah dengan kebijakan partainya)

3. memberikan laporan secara teratur kepada partainya dan kepada parlemen.

4. menyeimbangkan antara dia sebagai menteri, anggota HoR yang mewakili daerah pemilihannya, dan sebagai anggota partainya.

C. Yudikatif

Dalam sistem peradilan Australia terdapat pengadilan tinggi dan lembaga pengadilan lainnya di tingkat federal yang kewenangan pembentukannya diserahkan pada parlemen (bab 3, pasal 71). Sedangkan, pada tingkat negara bagian ada mahkamah agung dan pengadilan tingkat rendah. Akan tetapi, yang memegang peranan utama adalah pengadilan tinggi, seperti yang tercantum dalam konstitusi bab 3. Selain itu, juga untuk menafsirkan semua hukum termasuk Konsitusi Australia.

Pengadilan tinggi ini terdiri dari tujuh hakim termasuk di dalamnya hakim ketua yang diangkat oleh gubernur jenderal atas saran atau usul dewan eksekutif. Keputusan yang diambil atau dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi ini mencakup seluruh pengadilan, termasuk pengadilan tingkat rendah dan mahkamah agung.

Potensi Kerja Sama Negara-Negara Kawasan Asia Selatan

Ø Pendahuluan

Asia Selatan adalah salah satu kawasan yang sangat potensial diantara kawasan - kawasan di Benua Asia, Benua ini berbatasan dengan Timur Tengah, Samudra Hindia, Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Tengah. Di kawasan ini terdapat Negara-Negara dengan disparitas geografi, demografi, ekonomi, politik, dan sosial budaya yang sangat tinggi.Kawasan ini juga masih sarat dengan konflik – konflik baik secara internal dalam suatu negara maupun konflik yang melibatkan negara – negara,namun disamping banyaknya konflik di kawasan ini,ternyata kawasan ini juga sangat potensial dalam kerjasama di berbagai bidang kehidupan.

Ada empat negara di kawasan ini yang akan penulis uraikan potensi kerjasamanya yaitu India, Pakistan, Afganistan dan Bangladesh.keempat Negara ini punya begitu banyak potensi seperti di bidang Ekonomi terutama di Bidang Pertanian.namun selain di bidang pertanian,negara – negara tersebut juga berpotensi dalam kerjasama di bidang pertahanan dalam mengcounter musuh dari luar kawasan tersebut karena mayoritas Negara – Negara tersebut punya kesamaan sejarah yang tidak mungkin terlupakan yaitu mereka sama – sama pernah dijajah oleh Bangsa Asing.India misalnya yang merupakan salah satu Negara terluas di Dunia punya sejarah yang kelam yaitu Setelah penjajahan Inggris abad ke-19, kawasan ini mengalami pergeseran geopolitik. India merdeka tahun 1947, namun perbedaan antara Hindu dan Muslim, menyebabkan India melepaskan wilayahnya di Utara dan Timur menjadi negara Pakistan yang berdaulat. Pakistan kembali pecah ketika wilayahnya di Timur yang terpisahkan 1.600 km melepaskan diri menjadi Bangladesh pada tahun 1971. Di sebelah utara kawasan berbatasan dengan China terdapat Nepal dan Bhutan yang merupakan kerajaan-kerajaan berdaulat. Nepal telah berdaulat sejak 1768, dan Bhutan memperoleh kedaulatan dari Inggris sejak 1907. Di sebelah selatan terdapat gugusan pulau-pulau karang Maldives yang merdeka dari Inggris tahun 1965.

Ø Potensi kerjasama antara India dan Pakistan

Kedua negara ini yang sebelumnya adalah satu Negara, sangat unik karena dalam kenyataannya kedua Negara ini sering berkonflik dalam segala hal, namun ternyata kalau dilihat kembali bahwa ternyata keduanya punya potensi kerjasama yang sangat baik mengingat mereka punya kesamaan masa lalu,dalam hal ini bahwa mereka pernah satu Negara sehingga mereka sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan masing – masing.

Menurut penulis bahwa bidang yang paling potensial untuk diadakan kerjasama antara India dan Pakistan adalah di bidang pertahanan,tujuan utamanya adalah keduanya mampu menahan kembali masuknya bentuk kolonialisasi baru dari Negara – Negara barat mengingat kedua kawasan Negara ini sangat berdekatan.

Hal kedua yang harus disadari oleh Stake Holders di kedua Negara tersebut adalah mereka potensial dalam mengembangkan kerjasama di bidang pertanian dimana kita ketahui bahwa diantara batas kedua Negara tersebut terdapat sungai yang bisa membawa kesuburan di bidang pertanian, kedua sungai tersebut adalah sungai Indus dan sunagi Sultej.disamping kerjasama di bidang pertanian, mereka juga bisa mengembangkan kerjasama di bidang budaya dimana budaya mereka hampir sama.

Yang harus dipahami bahwa kedua Negara tersebut seharusnya sudah bisa belajar dari pengalaman masa lalu dimana mereka sudah merasakan betapa banyaknya yang harus ditanggung ketika konflik terus berlanjut,makanya kedua negara tersebut seharusnya menjalin kerjasama yang baik diantara keduanya untuk hidup yang lebih baik,mengingat keduanya juga adalah dulunya satu Negara.

Suatu hal juga yang yang kemungkinan besar mampu mempersatukan Pakistan dan India adalah kedua negara tersebut sama – sama berpenduduk mayoritas Islam dimana kita ketahui bahwa dalam paham Islam sendiri semua ummatnya bersaudara tanpa melihat latar belakangnya.

Ø Potensi kerjasama antara Pakistan dengan Bangladesh

Hal yang unik dalam membahas kerjasama antara Pakistan dan Bangladesh adalah karena faktor sejarah dimana kita ketahui bahwa ketiga Negara yaitu India, Pakistan dan Bangladesh adalah awalnya satu Negara yang dikenal dengan negara besar India, namun dalam perjalanan sejarahnya bahwa mula – mula pakistan yang memisahkan diri dari India kemudian Bangladesh juga memisahkan diri dari Pakistan.

Kembali kemasalah kerjasama bahwa sama halnya dengan India dengan Pakistan, kedua Negara ini yaitu Pakistan dan Bangladesh juga punya potensi kerjasama yang sangat besar karena mereka juga dulunya adalah satu negara yang tentunya punya banyak kesamaan.namun, kita ketahui bersama bahwa perekonomian negara-negara Asia Selatan pada awalnya berbasis pertanian. Namun seiring dengan dinamika ekonomi politik internasional, negara-negara di kawasan ini mulai beralih ke sektor industri dan jasa, dimana hal ini tergambar dari alokasi kontribusi terhadap Gross Domestic Product (GDP). Sektor pertanian adalah penyumbang terkecil dibandingkan dengan sektor industri dan jasa. Fenomena ini mendatangkan masalah lain, sebab sebagian besar penduduk Asia Selatan adalah masyarakat sub urban yang tinggal di pedesaan. Sementara perekonomian industri dan jasa adalah aktivitas yang menjadi ciri khas masyarakat perkotaan.

Dengan kenyataan diatas, makanya pakistan dan Bangladesh seharusnya mampu memaksimalkan kerjasama dibidang Industri dan jasa,yang mampu menyerap banyak keuntungan kedalam Negeri Mereka,namun tidak dapat juga diabaikan kerjasama di bidang pertanian karena bidang ini punya faktor yang mendukung dimana diantara kedua Negara punya lahan yang subur dalam mengembangkan hasil – hasil pertanian yang mampu melancarkan kerjasama diantara keduanya.meskipun banyak orang yang mengatakan bahwa hasil pertanian di kawasan Asia Selatan pada umumnya adalah penyumbang terkecil untuk pendapatan dalam negeri.

Ø Potensi kerjasama antara India dan Afganistan

Ada hal yang perlu dimengerti dalam kerjasama antara India dengan Afganistan bahwa India yang mempunyai kekuatan di bidang pertanian,produksi – produksi pertanian misalnya kacang tanah, Beras, kayu, irigasi, Gandum, susu kafun, Tembaga,Domba, Kentang dan ikan.dengan kekuatan produksi pertanian yang sangat potensial tersebut,makanya India mampu mengadakan kerjasama dengan Afganistan dengan mengirimkan produksi – produksi pertanian tersebut pada Afganistan untuk menghidupi Penduduk Afganistan yang mencapai 60 juta orang.sedangkan sebagai imbalannya, maka Afganistan juga akan mengirimkan kekuatannya di bidang lain,hal ini didukung dengan adanya beberapa forum kerjasama di kawasan Asia Selatan seperti Economic and Social Corporation in Asia dan Fasifik {ESCAP} dan South Asian Association for Regional Cooperation { SAARC }

Jika kita menilik lagi bahwa hal yang perlu dilakukan oleh India dan Afganistan juga adalah integrasi perekonomian negaranya kedalam suatu bentuk kerjasama dimana kita ketahui bahwa Negara-negara Asia Selatan mengimplementasikan integrasi yang makin nyata pada dekade 1980-an. Inisiatif tentang integrasi regional yang lebih luas dan konkrit dikemukakan Presiden Bangladesh Ziaur Rahman pada tahun 1979 untuk membentuk blok perdagangan yang dapat menstimulus kerjasama ekonomi lebih luas. Usulan ini mendapat sambutan dari India, Pakistan, dan Sri Lanka dalam pertemuan Colombo pada tahun 1981.

Kerjasama yang juga perlu diantara keduanya adalah kerjasama dibidang politik dimana Afganistan merupakan jalan masuknya pengaruh Rusia ke India, Afganistan berada persis diantara kedua Negara tersebut,dan dengan adanya kerjasama yang baik akan mampu membendung masuknya pengaruh dari Rusia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hanyalah kerjasama diantara keduanya yang mampu membantu Mereka menuju kearah yang lebih baik tanpa ada lagi konflik – konflik yang berkepanjangan yang hanya menghancurkan Mereka.

Ø Penutup

Dibandingkan kawasan-kawasan lain, Asia Selatan memiliki karakteristik khas. Persoalan utamanya terletak pada disparitas kawasan, tingkat kohesi ekonomi, sosial, dan politik, hubungan major power di kawasan, dan peranan dari kekuatan-kekuatan eksternal. Perpaduan dari aspek-aspek ini telah berdampak pada rumitnya proses menuju integrasi sebagaimana dibayangkan.dengan kelebihan yang dimliki oleh Kawasan Asia Selatan tersebut, mereka mampu menggalang kerjasama yang lebih baik diantara Mereka dimana sudah ada beberapa wadah kerjasama Regional yang mewadahi mereka dalam menjalankan kerjasamanya.

Ada faktor yang mendukung kerjasama diantara Negara – Negara di kawasan ini terutama India, Afganistan, Pakistan dan Bangladesh yaitu kesamaan dalam bidang politik dimana Negara-negara di kawasan ini menganut sistem multi-partai, kecuali Bhutan yang menganut model bipartisan terbatas. Selain Maldives yang hanya memiliki empat partai politik, di negara-negara Asia Selatan terdapat belasan hingga puluhan partai politik. Dengan memanfaatkan kesamaan tersebut,akan terjalin suatu kerjasama yang baik yang mendorong mereka untuk menghilangkan perbedaan – perbedaan yang memicu terjadinya konflik antar mereka.

Harapan dengan terjalinnya kerjasama diantara mereka adalah akan mampu memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Selatan tanpa adanya lagi suatu perpecahan yang hanya menimbulkan kerugian diantara mereka,apalagi Mereka dulunya adalah suatu Negara kesatuan.seharusnya diantara Mereka terjalin keakraban yang erat dimana banyak sekali persamaan – persamaan diantara Mereka yang mampu meningkatkan rasa persaudaraan diantara Mereka seperti kesamaan Agama yaitu Islam dan kesamaan sejarah yang kelam yaitu sama – sama pernah hidup dalam pahitnya kolonialisasi.jangan sampai konflik diantara Mereka dijadikan alat bagi Bangsa lain untuk menjajah kembali Mereka yang kedua kalinya yang tidak ada manfaatnya bagi Mereka.

Konflik Dan Kemiskinan Di Sejumlah Negara Afrika

-->
Benua afrika yang sering dianggap sebagai benua dengan sumber daya alam yang melimpah membuat banyak negara yang melirik benua tersebut,terutama dari negara-negara Eropa yang menginginkan kekayaan alam di Afrika.maknya pada periode pasca perang dunia kedua,Afrika menjadi Benua yang akrab dengan konflik,modusnya beraneka ragam,mulai dari masaalah Agama,Politik,Kebudayaan,dan segala aspek kehidupan tidak terlepas dari alasan terjadinya peperangan.sehingga konflik semacam hal yang lumrah di Benua Afrika.

Namun ternyata bahwa konflik di Afrika bukanlah hal yang terjadi murni karena perbedaan diantara Rakyat Afrika,konflik yang terjadi di Afrika Ternyata sesuatu hal yang struktural dimana ada oknum yang melatarbelakanginya,contohnya konflik di Sierre leone yang terjadi antara Pemberontak RUF dengan Pihak Pemerintah yang terjadi karena masaalah siamond atau berlian.latar belakang terjadinya peperangan tersebut adalah pihak Amerika Serikat yang melakukan banyak konspirasi didalamnya,hal terbesar yang mereka lakukan adalah Amerika Serikat adalah pemasok utama senjata terhadap Pemberontak RUF,Amerika Serikat memprovokasi RUF untuk melakukan pemberontakan sehingga senjata Mereka laku terjual di Cape town.

Hal kedua yang terjadi di Sierre Leone adalah ketika para Pengungsi orban peperangan di sana diungsikan di daerah pengungsian,maka dengan gagahnya Amerika Serikat datang membawa banyak bantuan makanan untuk Para pengungsi,dengan adanya bantuan tersebut,Masyarakat Sierre Leone terkecoh bahwa Amerika Serikat telah memberikan banyak bantuan terhadap mereka namun,ternyata anggapan mereka salah karena bantuan yang Amerika Serikat bukanlah bantuan yang murni namun ternyata itu adalah sebuah utang negara yang harus dibayar di kemudian hari.

Hal yang ketiga dari konflik tersebut adalah berlian yang didapat didaerah pertambangan dengan mempekerjakan Rakyat secara semena – mena diekspor ke Ameri Serikat dengan harga miring sehingga Amerika Serikatlah yang mendapatkan semua keuntungan dari konflik yang terjadi di Sierre Leone yang telah memakan banyak sekali korban.

Contoh konflik yang terjadi di berbagai Negara di Afrika adalah pada tahun 1964-1979 terjadi perang rhodesian Bush War dimana daerah konfliknya adalah sekitar wilayah Rhodesia,Afrika Selatan,Zania Zipra,Bostwana,Tanzaniadan Zambia,isu konfik disana adalah pemberontakan yang dilakukan untuk mendapatkan kebebasan di wilayahnya dan kebanyakan usaha ini dilakukan oleh kelompok lokal.

Pada oktober 1963 juga terjadi perang yang disebut perang sand war yang terjadi di Maroko dan Algeria dimana isu yang merebak disana adalah bahwa Maroko mengklaim wilayah di tindouf sehingga disepakati agar wilayah di perbatasan Maroko dan Algeri ditutup.

Masaalah kedua yang menarik di Benua Afrika adalah masaalah kemiskinan dimana bukan rahasia lagi kalau Banua Afrika adalah Benua yang sangat kaya akan sumber daya alam dengan berbagai jenis namun ternyata di Benua Afrika tersebut,kemiskinan adalah hal yang biasa terjadi di sana.pada dekade 1980-an,salah satu negara Afrika yaitu Etiopia mengalami kelaparan yang sangat parah,masyarakat disana banyak yang meninggal dunia karena kelaparan.

Akibat kemiskinan denagn persentasi yang cukup tinggi di Afrika maka beberapa Negara di sana terjangkiti beraneka ragam penyakit, seperti yang kita ketahui bahwa pada sekitar dekade 70-an wabah ebola menyerang Afrika bagian Tengah dan mengakibatkan banyak korban jiwa, juga penyakit mematikan lainnya yaitu HIV/AIDS yang pertama kali muncul pada 1981.