Tulisan ini adalah sebuah refleksi dari diskusi dengan kawan yang sebelumnya se Jurusan dengan saya pada fakultas Ilmu Hubungan Internasional yang kemudian pindah ke fakultas Hukum pada tahun keduanya di UNHAS. Diskusi yang tidak diterencanakan karena bertemu di sebuah musallah yang kemudian dilanjutkan dengan tanya kabar. Awal diskusi tersebut adalah ketika kawan menyampaikan niatnya untuk mengikuti seleksi debat konstitusi yang akan diadakan oleh fakultas Hukum seluruh Indonesia di salah satu Universitas di Jawa. Sebuah kegiatan yang menurut saya adalah kerja-kerja indonesiais bangat, diamana segala sesuatu di negeri ini semuanya akan diperdebatkan tanpa sebuah solusi yang menyelesaikan( banyak solusi yang tidak menyelesaikan). Hal yang sering kali dipertontonkan oleh si Karni Ilyas di medianya yang memperdebatkan semua masalah di Indonesia tanpa sumbangsih penyelesaian terhadap masalah tersebut.
Pertama kali mengatakan bahwa dia akan mengikuti debat konstitusi, saya langsung bermasalah pada dua kata yaitu debat konstitusi. Pertanyaan selanjutnya yang kemudian menyeruak di alam bawah sadar saya, bukan lagi dipikiran saya bahwa untuk apa diadakan lagi sebuah debat konstitusi yang menurut saya bahwa sebuah konstitusi harusnya sudah menjadi barang Jadi yang siap diterapkan yang telah dirancang sedemikian rupa oleh para Dewan Pemeras Rakyat (DPR) yang bermukim di senayan dengan budget yang begitu besar yang pasti bisa dipakai untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Ketika kegelisahan tersebut saya bagi dengan kawan tadi, dia menyela bahwa bagaimana mungkin sebuah konstittusi akan diterapkan ketika masih menyisakan sebuah perdebatan, kemudian dia mengeluarkan sebuah pernyataan yang sangat bermasalah bagi saya bahwa penggusuran yang dilakukan oleh musuh pedagang kaki lima yaitu satpol PP adalah hal yang sah menurut Hukum dimana tindakan tersebut dilakukan demi penataan kota. Pertanyaan terakhir kepad kawan tersebut adalah hal mana sebenarnya yang paling determinan dalam penerapan konstitusi di negeri ini, apakah Rasionalitas atau terletak pada nilai? Dengan santai kawan tersebut kemudian mengatakan bahwa terletak di rasionalitas, jawaban yang sangat tidak mengenakkan bagi saya.
Sebenarnya banyak hal yang saya renungkan dari diskusi tersebut yang kemudian akan saya tulis. Saya akan coba untuk mensistematiskan. Pertama bahwa yang kumaksud dengan raionalitas diatas yaitu kemampuan seorang praktisi untuk menerapkan konstitusi tersebut, dan jikalau memang benar apa yang dikemukakan oleh kawan tadi bahwa rasionalitas adalah penenentu dari penerapan sebuah konstitusi maka hal yang wajar kemudian jika tidak ada sebuah penyelesaian Hukum yang kelar di Indonesia, karena menurut hati nurani saya(bukan pikiran) bahwa rasionalitas itu adalah hal yang sangat subjektif oleh karenanya tidak bisa dijadikan patokan untuk sebuah alasan dalam pengaplikasian sebuah konstitusi. Kemudian, hal yang menurut saya yang patut menjadi determinan dalam sebuah penerapan konstitusi adalah nilai konstitusi itu sendiri. Jadi, jika rasionalitas menjadi ukuran, maka dengan serta merta bahwa nilai tersebut akan mengikut pada rasionalitas subjektifitas seorang praktisi konstitusi yang saya yakin akan lebih mengindahkan pada kepentingan diri pribadi.
Kembali pada contoh yang diberikan oleh kawan tadi bahwa salah satu alasan kenapa dilakukan penggusuran adalah masalah penataan kota, namun menurut saya bahwa hal tersebut masih keliru karena jikalau memang mereka mau menerapkan konstitusi sesuai rasionalitas mereka, tidak seharusnya mereka melihat secara parsial konstitusi yang berlaku di Indonesia, dimana bahwa setiap konstitusi di Indonesia tidak boleh saling menegasikan antara satu dengan yang lainnya. Rasionalisasi mereka terhadap penggusuran dengan alasan bahwa dalam konstitusi diatur mengenai penataan kota, namun menurut saya alasan tersebut telah menegasikan salah satu poin dari dasar Negara Indonesia yaitu sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan Beradab) Dan beberapa konstitusi lain. Penggusuran telah menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, namun saya tidak paham lagi jika seandainya mereka mau merasionalisasi lagi sila tersebut dengan alasan yang mengada-ada karena pejabat di Indonesia jagonya bicara demi kepentingan mereka. Rasionalisasi tersebut juga telah menegasikan UUD 1945 Pasal 28I, dan saya yakin bahwa masih banyak lagi bagian-bagian konstitusi yang dinegasikan dengan tindakan penggusuran karena alasan penataan kota.
Kondisi kekisruhan dunia hukum Indonesia mengantar saya pada kesimpulan bahwa memang sebenarnya penerapan konstitusi di Indonesia didasarkan pada kemampuna merasionalisasi bukan pada Nilainya. Kalau kita simak fenomena tersebut, kita bisa mengambil banyak contoh kasus-kasus hukum, sebagian contoh yang akan saya kemukakan antara lain, minta maaf saya ambil salah satu contoh yang agak vulgar, kasus video mesum yang tidak jelas akhirnya karena kedua kubu saling memperkuat argumen dengan merasionalisasi konstitusi tentang UU pornografi dan pornoaksi (tidak perlu menyebut nama karena sudah rahasia umum). Yang dipersoalkan adalah penyebarannya, si kubu terdakwa merasionalisasi bahwa terdakwa tidak membantu penyebaran karena filenya dicuri, namun penyebaran tersebut terjadi karena adanya file tersebut yang mungkin saja memang dibuat terdakwa. Contoh kedua yang sangat memalukan dan sangat ironi adalah dilantiknya Walikota Tomohon si Jefferson yang masih dalam pemeriksaan karena merupakan tersangka korupsi. Dengan santainya, si Jefferson tersebut mengatakan bahwa meskipun dalam penjara, semua program-program kerja harus tetap dijalankan, namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan program pemberantasan korupsi? Sedangkan ente sendiri adalah pelaku korupsi atau jangan-jangan mau memberikan contoh pemberantasan kopursi dengan cara partisipatoris dimana si Jefferson menempatkan dirinya sebagai pelaku Korupsi?(entahlah). Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Kenapa sampai bisa terjadi pelantikan tersebut, ternyata alasannya adalah pelantikan tersebut tidak melanggar Hukum karena Hukum Indonesia adalah asas Praduga tak bersalah. Rasionalisasi terhadap asas Praduga tak bersalah oleh orang-orang di Departemen Hukum dan HAM sama sekali tidak bisa diterima oleh akal, pikiran dan Hati nurani Saya. Asas praduga tidak bersalah bukan untuk melegalisasi pelantikan orang-orang yang sudah jadi terdakwa namun asas tersebut mungkin saja dimaksudkan bahwa vonis bersalah belum bisa diputuskan jika belum terpenuhi pra syaratnya. lagi-lagi bahwa dengan rasionalisasi tersebut telah menegasikan banyak sekali pasa-pasal dan ayat-ayat dalam konstitusi di Negeri Indonesia yang katanya Negara Hukum. Contoh-contoh Kekisruhan masalah Hukum di Indonesia akibat penerapannya yang berdasarkan rasionalitas masih banyak lagi, kasus korupsi Gayus yang masih sering plesiran ke luar Negeri dan kasus-kasus lainnya. Nampaknya, Indonesia sebagai Negara Hukum memang menjadi Syurga bagi para Mafia seperti ananalis beberapa pengamat.
Hal yang terakhir yang menjadi kegundahan saya terkait dengan diskusi dengan kawam tersebut adalah dunia pendidikan di Indonesia. Meskipun analisis saya sangat sectarian tentang dunia pendidikan namun karena tadi berbicara mengenai event Debat konstitusi yang diadakan oleh Fakultas Hukum maka hal ini yang akan saya komentari. Bahwa sebenarnya, Debat Konstitusi tersebut telah mengajarkan hal yang keliru bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang notabene adalah calon-calon penegak Hukum, kegiatan tersebut hanya akan membentuk mental-mental pendebat dikalangan Mahasiswa yang parahnya akan mereka tawarkan nantinya di kehidupan Bangsa. Maka jangan heran jika polemik masalah Hukum Indonesia masih akan ettap berlanjut untuk beberapa tahun kedepan, karena calon-calon praktisi Hukum masih mengekor pada mental-mental pejabat Hukum Mainstream. Ditambah lagi dengan beberapa Media yang menjadikan acara debat sebagai sector pemasukan bagi mereka karena mereka sadar bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat debat.
“100 kali Rasio masih belum mampu mengalahkan Hati Nurani namun 1 kali Hati Nurani masih lebih kuat daripada berkali-kali Rasio”. (dari salah seorang teman diskusi)
No comments:
Post a Comment